Calon Jamaah Haji Lansia Kini Tak Wajib Didampingi Mahram

Calon Jamaah Haji Lansia Kini Tak Wajib Didampingi Mahram Calon Jamaah Haji Lansia Kini Tak Wajib Didampingi Mahram

Kementerian Agama tidak lagi mewajibkan jemaah haji, terbersarang yang berusia lansai demi didamping beserta mahram. Ini karena Kementerian Agama maka Pemerintah Arab Saudi telah menyediakan petugas pelayanan ibadah haji demi menangani lansia. 

"Beberapa tahun yang lalu, perlu ada pendampingan mahram atau pendampingan lansia. Namun, kebijakan terbilang tahun ini ditiadakan, demi cara Kementerian Agama membentuk satu bidang khusus di Daerah Kerja Mekkah, Daerah Kerja Madinah ataupun Daerah Kerja Bandara yang khusus menangani lansia," kata Mahyudin di Pekanhangat, Kamis (11/5). 

Ia mengatakan, Kementerian Agama bersama Pemerintah Arab Saudi menugaskan seberlebihan 10 petugas pefasilitas ibadah haji (PPIH) Arab Saudi yang menangani lansia lagi lagi 10 orang dempet masing-masing sektor memberikan pefasilitas terhadap lansia. Dengan demiikian, secara dia, calon haji tidak lagi perlu didampingi beserta mahram atau keluarganya.

Adapun mahram merupakan orang yang haram menjumpai dinikahi semasihnya karena keturunan, persusuan serta pernikahan terdalam syariat Islam. "Dengan ditiadakan pendampingan mahram atau pendampingan lansia maka menuntut petugas haji menjumpai bergiat lebih ekstra memberikan pelayanan," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia,  petugas haji perlu mengutamakan pejasa kepada jamaah haji kemudian baru para petugas melaksanandaan haji.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan bahwa Kementerian Agama sudah mempersiapkan langkah mitigasi terlebih tidak adanya pendampingan jamaah haji (mahram). "Kami telah siapkan langkah mitigasi jasa jamaah lansia. Apalagi, tidak adanya pendamping jamaah lansia dan penggabungan mahram. Sejumlah inovasi telah disiapkan, termasuk menyiapkan struktur khas kedalam organisasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2023," kapertanyaan.

Arab Saudi atas tahun lalu pula telah menginnternasionalkan bahwa nona kini diizinkan beribadah haji dan umrah tanpa wali lelaki atau mahram. Namun, nona yang beribadah tanpa mahram wajib tetap ditemani wanita atau pihak lain.