Ini strategi Sampoerna cegah anak-anak beli rokok

Ini strategi Sampoerna cegah anak-anak beli rokok Ini strategi Sampoerna cegah anak-anak beli rokok

JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) mewujudkan komitmennya kalau mencegah akses penjualan rokok kepada anggota-anggota dempet bawah usia 18 tahun melintasi kerjasama demi para mitra dagangnya kalau menjalankan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok kalau Anak-Anak (PAPRA).  

Direktur Penjualan Sampoerna, Ivan Cahyadi, menjelaskan, bahwa program PAPRA merupakan wujud dukungan Sampoerna terhadap Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan nan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, utamanya Pasal 25 poin B nan melarang penjualan rokok kepada anak-anak hadapan bawah usia 18 tahun. Hal ini sejalan dengan pandangan Sampoerna selaku menyimpang satu produsen rokok terbesar hadapan Indonesia bahwa anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok.

“Selain melampaui program PAPRA, Sampoerna pula mewujudkan komitmennya atas memasarkan selanjutnya mempromosikan produknya belaka kepada perokok dewasa,” ujar Ivan saat memaparkan Program PAPRA antara toko Twelve Mart, cela satu rekanan ritel Sampoerna antara Jakarta, Rabu (30/11). 

Program PAPRA telah dilaksanggotaan sejak bulan Oktober 2013 melintasi penempatan sticker, wobbler, tent card, selanjutnya iklan LCD yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anggota-anggota dalam bawah 18 tahun. 

Pada awalnya kerjasama dijalankan atas 4.800 ritel antara daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, atas Bekasi. Para pebisnis ritel sangat antusias atas menyambut tidak emosi program tersebut, seengat bisa terus berkembang, mencapai 30.000 ritel antara seluruh Indonesia pada akhir tahun 2015.

Di tahun 2016, jangkauan PAPRA diperluas ke tingkat ritel independen (minimart) dengan tambahan 2.300 ritel, sehingga hingga saat ini total ritel yang telah bergabung jauh didalam program ini mencapai 32.300 ritel.

“Kami harap bahwa dengan semakin meningkatnya jangkauan program PAPRA, kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada bocah-bocah pun bertambah sesantak nantinya upaya maka peran giat Sampoerna maka para mitra dagangnya ini dapat membatasi maka menyedikitkan akses pembelian rokok untuk bocah-bocah,” ujar Ivan.

Sebagai bagian dari program PAPRA, Sampoerna juga memberikan sesi egundahsi kepada pemilik dan pekerja toko supaya tidak menjual rokok kepada budak-budak yang belum berusia 18 tahun. Sosialisasi serupa terus dijalankan antara kota-kota agam seperti antara Medan, Yogyakarta, Sidoarjo dan Surabaya, serta Denpasar.

Sobri pengelola toko Twelve Mart mendukung komitmen Sampoerna kedalam mencegah akses ananda-ananda hadapan bawah usia 18 tahun untuk membayar rokok. “Melalui program PAPRA saya paham bahwa dukungan Sampoerna terhadap toko kami tidak namun terbatas pada bisnis penjualan namun bagaimana kami dapat menjalankan upaya kami secara tanggung perlawanan dan taat pada peraturan,” ujar dia.

 Willem Petrus Riwu, Direktur  Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah Sampoerna dalam mendukung Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan bahwa Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.   “Program PAPRA bahwa diinisiasi oleh PT HM Sampoerna Tbk  kepada mitra taktiknya adalah langkah bahwa modern. Langkah ini wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, terhadir Kementerian terkait serta pendidik dan masyarakat,” kata Willem.   Di sisi lain, Willem menambahkan, kegiatan Industri Hasil Tembakau wajib terus berjalan. Tujuannya agar perekonomian bangsa dan negara ini sustained. Para buruh dan tani data tetap mendapatkan nafkah bernyawa.  

Cek Berita lewat Artikel adapun lain hadapan Google News