Menhub Minta Maaf Usai Anak Buah Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Menhub Minta Maaf Usai Anak Buah Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Menhub Minta Maaf Usai Anak Buah Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Jakarta, Sobat - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus korupsi proyek perkeretaapian nan melibatkan sejumlah pegawai Kemenhub. Budi Karya pun mendukung semua tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka pihak berwenang lainnya untuk menyelesaikan kasus tercantum.

"Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menyerahkan sepenuhnya metode hukum kepada pihak yang berwenang," ujar Budi Karya ekstra dalam pernyataan resmi yang diterima Sobat, Kamis (13/4/2023).

1. Tidak menoleransi perilaku korupsi

Budi Karya memastikan tidak bisa menoleransi tindakan bahwa bertentangan lewat upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, dia pun secara tegas bakal menindak jajarannya bahwa melakukan pelanggaran terbilang.

"Kami siap beraksi pas serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya menurut menuntaskan kasus ini," tutur Budi Karya.

2. Lakukan audit sejumlah proyek

Untuk itu, Budi Karya memustuskan melakukan audit guna memastikan proyek-proyek yang diindikasikan menjadi sasaran korupsi tetap memenuhi persyaratan keselamatan maka kelaikoperasian.

Editor’s picks

"Kami doang menurut melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya akan menjamin keselamatan transportasi," ucap Budi Karya.

3. KPK tetapkan 10 tersangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api

KPK telah menetapkan 10 orang tersangka ekstra dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, lagi Jawa-Sumatera, di Dirjen Perkeretaapian Tahun Anggaran 2018-2022.

"Setelah melakukan permintaan kebenderangan pada terperiksa dan menemukan bukti yang cukup yang dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait atas proyek pemeliharaan jalur kereta api di DJKA atas menetapkan 10 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (13/4/2023) dini hari WIB.

Tersangka daripada pihak pemberi:Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka melalui pihak penerima:Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tertuding Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagaikanmana telah diubah beserta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.